(0293) 789435 / 0851-8318-9435
Labkesmas

Profil PPID

PPIDPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID di lingkungan Balai Labkesmas Magelang, terdiri atas:
PPID Pelaksana yaitu Kepala Balai labkesmas Magelang dibantu oleh Koordinator Pelayanan Informasi dan Petugas Informasi dan Dokumentasi

Struktur Organisasi PPID Balai Labkesmas Magelang sesuai dengan SK Kepala Balai Labkesmas Magelang NOMOR : HK.02.03/XI.4/3192/2024

PPIDVisi

Menjadi lembaga informasi kesehatan masyarakat yang transparan, akurat, dan terpercaya dalam memberikan layanan informasi publik di bidang kesehatan untuk meningkatkan kepercayaan dan kesejahteraan masyarakat.

PPIDMisi

  1. Menyediakan informasi kesehatan yang akurat dan tepat waktu.
  2. Meningkatkan keterbukaan informasi publik di bidang kesehatan.
  3. Memfasilitasi permohonan informasi secara profesional dan responsif.
  4. Mengembangkan infrastruktur dan sistem informasi yang terintegrasi.
  5. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM PPID.

PPIDTugas

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah melaksanakan pengelolaan informasi publik.

PPIDFungsi

  1. Pelaksanaan pengelolaan informasi publik
  2. Penyusunan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  3. Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik
  4. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik