Jam LayananSenin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
HUBUNGI KAMI
Jam Layanan Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB

Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Magelang (Labkesmas Magelang) telah memiliki Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memiliki fungsi sebagai motor penggerak kegiatan dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan Labkesmas Magelang. Kehadiran UPG di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) mempermudah pelaporan gratifikasi karena pelaporan “cukup melapor” kepada tim UPG UPT, selain penerima gratifikasi dapat melapor langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim UPG juga dapat memberikan informasi terkait gratifikasi di level UPT sebagai perpanjangan tangan dari UPG Kementerian Kesehatan maupun KPK.

  1. Pengertian Gratifikasi
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyebutkan bahwa ”gratifikasi” adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  2. Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan oleh Penerima
    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penerima meliputi:
  3. Gratifikasi yang Dilarang (Wajib Ditolak)
    1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
    2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, melanggar kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
  4. Apabila Gratifikasi yang Dilarang (Wajib Ditolak) Terlanjur Diterima, maka Wajib Dilaporkan
    Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dalam kriteria “gratifikasi yang dilarang (wajib ditolak)” harus melaporkan gratifikasi tersebut. Jika situasi dan kondisi memaksa untuk menerima gratifikasi tersebut, misalnya karena pemberian terlanjur dilakukan melalui orang terdekat (suami/istri/anak, dan sebagainya) atau terdapat perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka gratifikasi yang diterima wajib untuk segera dilaporkan.
  5. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
    Pegawai penerima gratifikasi di lingkungan Labkesmas Magelang dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada:
    1. Tim UPG Labkesmas Magelang dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima melalui tautan berikut: https://forms.gle/FwX8McRS4FckJe9J8. Tim UPG satker akan meneruskan laporan gratifikasi kepada UPG Kementerian Kesehatan dan KPK dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
    2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui website aplikasi gratifikasi online (GOL) KPK https://gol.kpk.go.id/ atau gawai berbasis android dengan mengunduh aplikasi GOL KPK di play store terlebih dahulu.
  6. Pedoman terkait Pengendalian Gratifikasi
    Untuk memahami terkait gratifikasi lebih lanjut, silakan bapak/ibu dapat membaca pedoman terkait gratifikasi dan pengendaliannya, diantaranya sebagai berikut:
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kemenkes
    2. Buku Saku Memahami Gratifikasi KPK